Baru-baru ini seseorang yang mengaku ahli waris dari eks
perkebunan Jatinangor mempermasalahkan tanah eks Perkebunan Jatinangor,
khususnya terkait ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Cisumdawu yang
kebetulan melintasi eks perkebunan Jatinangor. Roni Iswara salah seorang yang
mengaku keturunan dari Bungin, saudara laki-laki dari Nyai Kollot (sumber : http://www.balebandung.com/nih-kronologis-tanah-eks-perkebunan-jatinangor/)
Nyai Kollot adalah istri dari Willem Abraham Baud, pemilik lahan perkebunan
Jatinangor pada tahun 1840an. Tapi apakah benar Bungin saudara dari Nyai Kolot?
Tidak ada catatan pasti mengenai hal ini. Lagipula seharusnya ahli waris jatuh
ke tangan Mimosa beserta keturunannya
Siapa Mimosa?
Baronesse Ida Louise Junia Baud, source: http://geneagraphie.com |
Mimosa yang bernama asli Baronesse Ida Louise Junia Baud adalah
anak tunggal dari WA Baron Baud seorang tuan tanah pemilik Cultuur
Ondernemingen van Maatschappij Baud di Jatinangor (arsip-arsip perkebunan ini
masih tersimpan di kantor Algemeen Rijksarchief ARA Den Haag). Ia tidak
memiliki seorang anak dari istri sahnya (perempuan dari Eropa). Oleh karena itu
ia menikah secara sembunyi atau melakukan pergundikan dengan gadis pribumi yang
usianya terpaut jauh puluhan tahun (sekitar 20-an tahun) (tentang pergundikan
pada masa ini dapat dibaca pada buku berjudul Nyai dan Pergundikan di Hindia
Belanda karya Reggie Bay terbitan komunitas Bambu 2010). Ia sering memanggil
gadis pribumi itu dengan nama Nyai. Nama nyai itu sebenarnya adalah Antjia
Kolot. Dari pernikahan tersebut lahirlah seorang anak perempuan yang ia beri
nama Mimosa. Akan tetapi kemudian kedua perempuan itu harus dipindahkan jauh ke
Buitenzorg (Bogor). Di Buitenzorg Mimosa
diubah namanya menjadi Ida. Disana di Buitenzorg Antjia Kolot dinikahi oleh
seorang kusir delman dan hidup bahagia. Mimosa kecil lahir dan besar bersama
ibu dan bapak tirinya di Buitenzorg. Suatu saat setelah istrinya meninggal
Baron Baud dikunjungi saudara saudaranya dari Eropa. Rupanya telah terjadi
perselisihan yang berujung pertengkaran antara Baron Baud dengan saudara saudaranya
dari Eropa tersebut. Akibat dari pertengkaran tersebut Baron Baud baru
memikirkan pewarisan tanah perkebunannya di Jatinangor. Oleh karena itu ia
memutuskan untuk pergi ke Buitenzorg menemui seorang ahli hukum bernama
Meertens. Bersama Meertens kemudian Baron Baud mencari Antjia Kolot dan anaknya
yg bernama Mimosa. Terjadi pertemuan yang mengharukan antara Baron Baud dengan
Nyai Antjia Kolot dan Mimosa. Setelah ditemukan kemudian Mimosa diadopsi secara
hukum agar jadi anak sah dari Baron Baud dan dibawa ke Jatinangor. Mimosa
meronta-ronta menolak dibawa ke Jatinangor akan tetapi Nyai Antjia berusaha
membujuknya. Nama Ida Kemudian berubah menjadi Baronesse Ida Louise Junia Baud
setelah sah secara administratif sebagai anak dari Baron Baud.
Setelah memasuki usia sekolah Mimosa kemudian disekolahkan
di sekolah anak-anak di Batavia. Atas saran dan usul Gubernur Jendral kala itu
J.W. van Lansberge dan penggantinya Frederik Jacob, maka Mimosa kecil diasuh
dibawah perwalian Horra Siccema mantan anggota Raad van Indie. Mengapa bukan
Baron Baud yang menjadi wali dari Mimosa ketika ia masuk sekolah ? hal ini
terjadi karena Baron Baud sudah meninggal saat Mimosa masih kecil sebelum
Mimosa memasuki usia sekolah. Beberapa tahun setelah Mimosa bersekolah di
Batavia kemudian Mimosa dikirim ke Belanda untuk meneruskan sekolahnya. Saat
itu ia bisa kuliah di Belanda karena telah menjadi kaya raya akibat harta
warisan dari Baron Baud berupa perkebunan Jatinangor. Setelah lulus Mimosa
sempat menikah tiga kali. Pernikahan pertama tahun 1899 dengan Otto Harald
Lincoln Furuhjelm yang bercerai 1903. Pernikahan kedua 1904 dengan Martin
Wilhelm Kroll juga berakhir tanpa diketahui tahunnya. beberapa sumber data
mengatakan bukan bercerai tapi suami keduanya meninggal. Terakhir Mimosa menikah
dengan seorang Denmark bernama Dietrich Joachim von Klitzing tahun 1908 yang
kemudian ikut memimpin perkebunan Jatinangor bersama Mimosa istrinya hingga
mereka bercerai tahun 1919.
Setelah bercerai untuk ketiga kalinya kemudian Mimosa
kembali ke Jatinangor dari Eropa untuk mengurusi perkebunannya di Cikeruh
distrik Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Selama ini perkebunan diurus oleh
Pemerintah Hindia Belanda dibawah para Gubernur Jenderal (Carel H. A. van der
Wijck, Willem Rooseboom, Johannes B. van Heutsz, A.W.F. Idenburg, Johan Paul
van Limburg Stirum) setelah Baron Baud meninggal dan Mimosa belum cukup umur
untuk mengurusnya.
Makam ayahnya yaitu Baron Baud yang terletak di dekat Loji
perkebunan Jatinangor ia rawat sedemikian rupa. Bahkan Mimosa ingin dimakamkan
disamping makam ayahnya tersebut ketika meninggal nanti. Mimosa memang kemudian
telah menjelma dari anak seorang Nyai dan kusir delman menjadi pengusaha
perkebunan Jatinangor. Ia memiliki anak-anak bahagia dan kaya raya. Ketika ia
meninggal menjelang perang dunia dua terjadi yaitu 15 Maret 1935 di Roma Itali,
sesuai wasiatnya Mimosa kemudian dimakamkan di dekat makam ayahnya yaitu di
dekat Loji perkebunan Jatinangor. Anak-anak keturunan Mimosa yang ikut
mengurusi perkebunan Jatinangor melarikan diri ke Australia ketika Jepang
menyerbu Pulau Jawa. (Sumber : https://widyonugrahanto73.blogspot.co.id/2014/04/sekilas-tentang-sejarah-jatinangor.html?showComment=1519052163279#c1564800221547842679)
Saya belum menemukan kebenaran cerita itu dalam bentuk arsip
yang resmi dan kemungkinan besar hanya cerita yang beredar orang-orang yang
telah lama menetap di Jatiangor yang beredar dari mulut ke mulut, namun dari
laman situs internet yang cukup meyakinkan, bisa dibuktikan bahwa Mimosa telah
menikah-cerai beberapa kali dan mempunyai keturunan (laman web bisa dilihat di
: http://geneagraphie.com/getperson.php?personID=I1399283&tree=1)
itu juga berarti silsilah keturunan
Willem Abraham Baud tidak terputus dan bisa ditelusuri (silahkan jika ada yang
mau menelusuri, karena saya tidak melakukannya). Dan hal yang terpenting adalah
anak keturunan Bangin yang menurut penggugat sengketa tanah adalah saudara laki-laki
Nyai Kolot bukanlah ahli waris eks perkebunan Jatinangor, dan yang berhak
adalah keturunan Mimosa yang kemungkinan besar sekarang tinggal diluar
Indonesia.
Saudara-saudaraku, untuk diketahui bersama bahwa Bagin itu bukan saudara dari Antjiah, namun beliau adalah salah seorang mandor di perkebunan milik Baron Baud. Saudara kandung Antjiah bernama Tjion. Tentang saudara dari Antjiah ini sudah ada keputusan dari PTA Jabar. Silahkan di klik laman resmi PTA Jabar berikut:
ReplyDeletehttp://www.pta-bandung.go.id/images/0161.PTA.Bdg_218_07_25_Waris.pdf
Simpulan dari hasil keputusan PTA Jabar adalah:
1. Eksepsi Roni Cs (Tergugat / Pembanding) dinyatakan ditolak.
2. Mengabulkan gugatan ahli waris Tjion (Penggugat / Terbanding)
3. Menghukum Tergugat (Roni Cs) untuk membayar biaya pengadilan.
Dan perlu diketahui dari keputusan PTA Jabar tersebut, ada fakta bahwa Roni Cs telah berupaya dengan berbagai cara untuk mengelabui hukum, salah satunya terungkap fakta di pengadilan:
>> Mengajukan saksi hidup, yakni Aji Safaat bin Nawita, dengan menambah umur ybs 10 tahun lebih tua, seharusnya: 85 tahun menjadi 95 tahun, dengan janji akan memberikan success fee sebesar 4 milyar rupiah. Naudzubillah.
Alhamdulillah ybs pada akhirnya telah menarik pernyataan dalam BAP sebelumnya.
Untuk diketahui, Penetapan Pengadilan Agama Sumedang No 156/Pdt.P/2013/PA.Smd tanggal 19 November 2013 ini telah digugatan oleh pihak ahli waris Tjion dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sumedang Nomor 941/K/IV/2018 tanggal 24 April 2018.
Dan pada tanggal 28 Maret 2018 telah keluar keputusan PA.Smd Pengadilan Agama Sumedang Nomor 2498/Pdt.G/2017/PA Smdg. dimenangkan oleh ahli waris penggugat.
Dari fakta hukum ini telah menjelaskan siapa ahli waris yang membohongi publik dan mana yang sebenarnya. Semoga halayak mengetahui dan mengerti.
Demikian agar masyarakat mengetahui kebenarannya.
Salam keberkahan.